Tk Putra Bangsa Klaten

Tk Putra Bangsa Klaten

Informasi Lengkap TK PUTRA SENA

Apakah Anda siswa, guru, tenaga pendidik atau alumni TK PUTRA SENA. Tulis kesan Anda selama berada di lingkungan TK PUTRA SENA di bawah ini.

Kebutuhan Khusus Dilayani : Tidak ada

Nama Bank : BPD JABAR BANTEN

Cabang KCP/Unit : CABANG CIKARANG

Rekening Atas Nama : 69825981 TK PUTRA SENA

© 2022 - 2024 Developed By BAN-PDM

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

Situs e-Court Mahkamah Agung

HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI

E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.

Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:

- Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti. - Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan. - Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital. - Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference. - Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial. - Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.

E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:

- Jaksa Pengacara Negara - Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI - Kejaksaan RI - Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer) - Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang

Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]

e-Court Upaya Hukum Banding

Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :

Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD

Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten ---------------------- Jl. Pemuda No. 294 Klaten 57424 ----------------------------- Telepon : 0272-321046 ------------------------------------------- Faximile : 0272-322567 ------------------------------------------- Email : [email protected] -------------------------------

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

Situs e-Court Mahkamah Agung

HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI

E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.

Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:

- Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti. - Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan. - Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital. - Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference. - Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial. - Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.

E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:

- Jaksa Pengacara Negara - Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI - Kejaksaan RI - Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer) - Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang

Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]

e-Court Upaya Hukum Banding

Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :

Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD

Data Lengkap TK PUTRA SENA

Akreditasi dan Sertifikasi TK PUTRA SENA

Sekolah ini telah terakreditasi C dengan Nomor SK Akreditasi 090/BAN PAUD DAN PNF/AKR/2018 pada tanggal 1 Januari 1970.

Alamat TK PUTRA SENA terletak di BABAKAN, CIBARUSAHKOTA, Kec. Cibarusah, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Jika ada perihal yang ingin Anda tanyakan kepada TK PUTRA SENA, Anda bisa menghubungi TK PUTRA SENA melalui nomor telepon/fax/email yang ada di tabel informasi lengkap atau mendatangi langsung TK PUTRA SENA yang terletak di BABAKAN, CIBARUSAHKOTA, Kec. Cibarusah, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Sekolah Lain di Dekat TK PUTRA SENA

Profil & Data Sekolah TK PUTRA SENA, Kab. Bekasi, Jawa Barat

Diperbarui pada tanggal Minggu, 8 Desember 2024 13:10

TK PUTRA SENA merupakan salah satu sekolah jenjang TK berstatus Swasta yang berada di wilayah Kec. Cibarusah, Kab. Bekasi, Jawa Barat. TK PUTRA SENA didirikan pada tanggal 1 Januari 1970 dengan Nomor SK Pendirian yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Sekolah TK PUTRA SENA saat ini adalah R. Rifky Alwansyah Rajasa. Operator yang bertanggung jawab adalah Ismaya.

Dengan adanya keberadaan TK PUTRA SENA, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa di wilayah Kec. Cibarusah, Kab. Bekasi.